Minggu, 11 April 2010

Prinsip-Prinsip Implementasi K3

Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Indonesia masih jauh dibandingkan sistem manajemen lainnya, seperti sistem manajemen mutu dan lingkungan. Banyak perusahaan yang masih mengabaikan sistem ini, di samping itu pengetahuan dan kepedulian masyarakat pada umumnya dan kalangan industri pada khususnya masih rendah tentang pentingnya penerapan Sistem Manajemen K3, walau ketentuan dan persyaratannya sebenarnya telah ditetapkan beberapa tahun lalu. Penerapan peraturan perundang-undangan dan pengawasan serta perlindungan para pekerja sangat memerlukan sistem manajemen industri yang baik dengan menerapkan K3 secara optimal. Sebab, faktor kesehatan dan keselamatan kerja sangat mempengaruhi terbentuknya SDM yang terampil, profsional dan berkualitas dari tenaga kerja itu sendiri. K3 tampil sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan penyakit dan kecelakaan-kecelakaan akibat kerja, pemeliharaan, dan peningkatan kesehatan, dan gizi tenaga kerja, perawatan dan mempertinggi efisiensi dan daya produktivitas tenaga manusia, pemberantasan kelelahan kerja dan penglipat ganda kegairahan serta kenikmatan kerja.

Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah penerapan peraturan/stadar K3 secara terpadu dalam sistem manajemen perusahaan. Prinsip-prinsip penerapan SMK3 mengacu kepada 5 prinsip dasar SMK3 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No. PER 05/MEN/1996 tentang Sistem Manajemen Kese-lamatan dan Kesehatan Kerja BAB III ayat (1) yaitu :
1. Menetapkan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dan menjamin komitmen terhadap penerapan Sistem Manajemen K3.
2. Merencanakan pemenuhan kebijakan, ttujuan dan sasaran penerapan keselamatan dan kesehatan kerja.
3. Menerapkan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja secara efektif dengan mengembangkan kemampuan dan mekanisme pendukung yang diperlukan untuk mencapai kebijakan, tujuan, serta sasaran keselamatan dan kesehata kerja.
4. Mengukur, memantau dan mengevaluasi kinerja keselamatan dan kesehatan kerja serta melakukan tindakan perbaikan dan pencegahan.
5. Meninjau secara teratur dan meningkatkan pelaksanaan Sistem Manajemen K3 secara berkesinambungan dengan tujuan meningkatkan kinerja keselamatan dan kesehatan kerja.

Langkah-Langkah Pengembangan SMK3

Langkah-langkah dalam mengembangkan Sistem manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dapat diuraikan sebagai berikut :

1. Peraturan Perundang-undangan dan Standar
Sebelum implementasi harus diidentifikasi semua peraturan perundang-undangan dan standar K3 yang berlaku dalam perusahaan yang bersangkutan. Sebaiknya dibentuk tim untuk mendokumentasikan peraturan perundang-undangan dan standar dibidang K3. Dari hasil identifikasi ini kemudian disusun Peraturan K3 perusahaan dan Pedoman pelaksanaan K3. Praktek pada banyak perusahaan, peraturan keselamatan dan kesehatan kerja dicetak dalam bentuk buku saku yang selalu dibawa oleh tenaga kerja, agar setiap pekerja memahami peraturan tersebut harus menjelaskan peraturan perundangan dan persyaratan lainnya kepada setiap tenaga kerja.

2. Menetapkan Kebijakan K3 Perusahaan yaitu pernyataan mengenai komitmen dari organisasi untuk melaksanakan K3 yang menegaskan keterikatan perusahaan terhadap pelaksanaan K3 dengan melaksanakan semua ketentuan K3 yang berlaku sesuai dengan operasi perusahaan, melindungi keselamatan dan kesehatan semua pekerja termasuk kontraktor dan stacholder lainnya seperti pelanggan dan pemasok.

3. Mengorganisasikan, untuk melaksanakan kebijakan K3 secara efektif dengan peran serta semua tingkatan manajemen dan pekerja. Bagaiana Top Manajemen menempatkan organisasi K3 diperusahaan serta dukungan yang diberikan merupakan pencerminan dari komitmen terhadap K3.

4. Merencanakan SMK3
Perusahaan harus membuat perencanaan yang efektif guna mencapai keberhasilan penerapan dan kegiatan Sistem Mana-jemen K3 dengan sasaran yang jelas dan dapat diukur.

5. Penerapan SMK3
Perusahaan harus menyediakan personil yang memiliki kualifikasi, sarana yang memadai sesuai sistem Manajemen K3 yang diterapkan dengan membuat prosedur yang dapat memantau manfaat yang akan didapat maupun biaya yang harus dikeluarkan.

6. Mengukur dan memantau hasil pelaksanaan, dengan menggunakan standar yang telah ditetapkan terlebih dahulu. Ada dua macam ukuran yang dapat digunakan yaitu ukuran yang bersifat reaktif yang didasarkan pada kejadian kecelakaan dan ukuran yang bersifat proaktif, karena didasarkan kepada upaya dari keseluruhan sistem.

7. Melakukan audit dan meninjau ulang secara menyeluruh. Dengan melaksana-kan audit K3, manajemen dapat me-meriksa sejauh mana organisasi telah melaksanakan komitmen yang telah disepakati bersama, mendeteksi berbagai kelemahan yang masih ada, yang mungkin terletak pada perumusan komitmen dan kebijakan K3, atau pada pengorganisasian, atau pada perencanaan dan pelaksanaannya.

1 komentar: